detikNews
10 Alasan MK Kategorikan Ganja Hidroponik sebagai Pohon dan Kena UU Narkotika
Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan ganja hidroponik ke kategori pohon dan bisa dikenai UU Narkotika bagi yang menanamnya. Berikut alasannya.
Selasa, 19 Jan 2021 10:19 WIB