Jaksa KPK meyakini Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran dana sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 Miliar dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil digelar. Jaksa mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi kuota haji, merugikan negara Rp 622 miliar. Ia bersama beberapa pihak diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.