Naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri dipangkas. Dari yang semula lima hari, sekarang pelaku perjalanan hanya perlu karantina tiga hari saja.
Anies mengeluarkan Kepgub terbaru terkait aturan PPKM level 1 di Jakarta. Kantor non-esensial beroperasi kapasitas 75 persen dan kapasitas mal kini 100 persen.