detikNews
Pelaku Perjalanan Wajib Tes PCR, Begini Respons Pemkab Cianjur
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan transportasi darah dengan jarak perjalanan minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam menunjukkan hasil tes PCR.
Selasa, 02 Nov 2021 13:55 WIB