MA menolak kasasi Benhur Lelonoh sehingga tetap dihukum 4 tahun penjara. Benhur dinyatakan terbukti menjadi perantara suap eks Bupati Kepulauan Talaud.
Majelis hakim menoak pengajuan justice collaborator (JC) mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. JC yang diajukan Wahyu dinilai tidak sesuai dengan peraturan.