Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Tommy Sumardi terbukti memberi uang kepada dua jenderal Polri. Total uang suap senilai Rp 8,7 miliar.
Pengusaha Tommy Sumardi dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra. Oleh karena itu, Tommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Tahun 2020 jadi tahun penting pengungkapan mega skandal Jiwasraya. Di awal tahun ini, sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.
KPK mengajukan upaya kasasi terhadap vonis eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Memori kasasi sudah diserahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.