Penyelidikan kasus penipuan sejumlah uang Shanty yang dilakukan manajernya masih berlanjut. Sang manajer menawarkan sertifikat tanah, Shanty pilih uang tunai.
Walau dimenangkan MA melalui putusan kasasi, bukti hak milik PT Porta Nigra dinilai tidak kuat. Terdapat dua hal yang membuat hak milik warga Meruya Selatan lebih kuat.
Kelemahan PT Porta Nigra atas kepemilikan lahan di Meruya Selatan, sedikit demi sedikit mulai diungkap. Selain tak punya SIPPT, Porta juga tidak mengantongi SPH.
PT Porta Nigra tidak pernah tercatat sebagai pengembang di wilayah Jakarta Barat. Perusahaan ini juga tidak memiliki SIPPT, sehingga tidak berhak mengembangkan usaha di Jakarta Barat.
Janji Kepala PN Jakbar membatalkan eksekusi pada 21 Mei 2007 tidak menghentikan perjuangan warga Meruya Selatan. Mereka tetap akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan putusan MA.
Kasus sengketa tanah Meruya Selatan masih panas. Warga kini was-was, takut tanahnya dieksekusi. Pengeksekusian pun disarankan dilakukan saat masalah sudah jernih.