detikSulsel
Eksekutor Penembakan Maut Pegawai Dishub Makassar Divonis 20 Tahun Penjara!
Oknum Brimob Chaerul Akmal dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Jumat, 06 Jan 2023 15:32 WIB