detikFinance
Aturan Keluar, PNS cs Dilarang Cuti Natal-Tahun Baru!
Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Selasa, 23 Nov 2021 15:28 WIB