Kemendagri merestui pasangan suami-istri yang nikah siri dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK. Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan sudah menerapkannya.
Dukcapil mengatakan nikah siri bisa dimasukkan dalam KK dengan catatan 'kawin belum tercatat'. MUI menilai secara fikih kebijakan ini benar dan solutif.