detikNews
Raperda DKI Atur Denda bagi Pengambil Paksa Jenazah Positif-Suspek Corona
Dalam Raperda DKI diatur soal sanksi bagi masyarakat yang memaksa mengambil jenazah pasien probable atau suspek dan positif virus Corona.
Rabu, 14 Okt 2020 11:18 WIB