KMP Tunu Pratama Jaya terbalik di Selat Bali setelah mengalami kebocoran. Pencarian penumpang dan awak kapal masih berlangsung. Informasi lebih lanjut menyusul.
Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan. Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari.