detikBali
Cerita Penyintas Bom Bali Belum Dapat Kompensasi, Terkendala Rekam Medis
            Mahkamah Konstitusi memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme hingga 22 Juni 2028. Sosialisasi dilakukan oleh LPSK dan BNPT.         
         
            Kamis, 17 Jul 2025 21:52 WIB         
      
 
 
 
 






































