Penanganan pasien COVID-19 di Lapas Porong menunjukkan progres positif. 47 Napi Lapas Porong positif COVID-19 dikembalikan ke blok hunian setelah tak ada gejala
Sabu dan pil koplo senilai ratusan juta Rupiah diamankan Polresta Blitar. Barang terlarang itu merupakan kiriman dari empat napi di tiga lapas di Jatim.
Tim gabungan dari Lapas Klas IIB Tulungagung, polisi, BNN dan TNI melakukan razia di blok hunian warga binaan. Hasilnya ditemukan sejumlah barang terlarang.
Petugas gabungan menggelar razia sel narapidana di Lapas Kelas II B Majalengka. Satu persatu kamar napi digeledah untuk mencari barang-barang terlarang.
"Sesuai protokol kesehatan, setiap narapidana yang baru harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sekaligus sebagai masa admisi orientasi," kata Salis.