Buronan selama enam tahun, Sri Katon akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Sri Katon yang ternyata reaktif Corona kini dikarantina.
Tim Kejari Kota Semarang dan Kejati Jateng menangkap SK, buronan 6 tahun terkait kasus pemalsuan tanda tangan. Saat SK di-rapid test, hasilnya reaktif.