detikNews
Kejagung Instruksikan Kejati DKI & Kejari Jaksel Eksekusi Harta Susno
MA memvonis Susno dengan pidana 3.5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4.2 miliar. Kejagung memerintahkan kepada tim eksekusi agar segera melaksanakan semua vonis dalam putusan MA itu.
Selasa, 07 Mei 2013 02:32 WIB







































