detikNews
Majelis Hakim: Pelarangan Penyebutan Nama Hanya Ada Pada Korban Asusila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Raymond Teddy atas Republika dan detikcom. Hakim memiliki pertimbangan sendiri untuk menolak gugatan tersebut.
Senin, 24 Mei 2010 16:58 WIB







































