Besaran gaji pokok yang tercantum di SK sebagian besar PPPK guru di Klaten ternyata keliru. Gaji yang seharusnya sekitar Rp 2,9 juta tercantum Rp 3,7 juta.
Anggara belanja seluruh kementerian/lembaga disisihkan sebesar Rp 24,5 triliun demi jaga-jaga menambal subsidi jika terjadi lonjakan harga energi dan pangan.