Lima mahasiswa yang merusak gerbang Kantor Bupati Dompu, NTB, disidang. Ratusan mahasiswa mengawal proses persidangan itu dengan berunjuk rasa di depan PN Dompu
Brigadir Denune To'at Abdian (24), polisi pemerkosa mahasiswi berinisial DA (20) asal Lombok Timur, NTB, terancam dipecat seusai divonis enam tahun penjara.