Sebanyak 28 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas India karena masuk wilayah laut India dibebaskan. Mereka dipulangkan ke Tanah Rencong setelah 10 bulan ditahan.
"Lembaga peradilan juga berhak memutuskan dimana tempat yang benar untuk menggugat. Dalam hal ini silakan penggugat menggugat melalui PTUN," kata Abdul Aziz.
Warga DKI korban banjir akan ajukan banding terkait putusan PN Jakpus yang menolak gugatan class action. Mereka tak patah arang melawan Gubernur Anies.