Gelaran konser musik ataupun pentas seni saat kampanye Pilkada 2020 resmi dilarang. Tak hanya itu, bazar hingga gerak jalan santai juga akhirnya dilarang.
"Kan ada Gugus Tugas daerah kan. KPU itu tidak berwenang untuk mengizinkan, yang berwenang untuk mengizinkan itu Gugus Tugas, Satgas," kata Achmad Yurianto.