Polisi telah menangkap seorang pelaku begal ambulans pengantar pasien Corona atau COVID-19 di Bengkulu. Masih ada para terduga pelaku lain yang diburu.
Pengadilan tinggi India menyetujui keputusan pemerintah untuk membayar sekitar USD 670 atau Rp 9,5 juta untuk setiap kematian akibat Corona di negara itu.
Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan surat edaran menindaklanjuti arahan pemerintah pusat soal Pemberlakuan Pembatasan Kehidupan Masyarakat (PPKM).
Polisi berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa untuk memeriksa kondisi anak Akidi Tio, Heryanty. Pemeriksaan dilakukan terkait gaduh hibah Rp 2 triliun.
Polda Sumsel mengirim tim ke Jakarta terkait gaduh hibah bodong Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Tim tersebut bakal memeriksa anak Akidi Tio yang lain.