detikNews
Simak! Pengendara Mobil dan Motor Langgar PSBB DKI Kena Sanksi Denda-Derek
Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggaran PSBB. Pergub itu mengatur pelanggaran pengendara mobil dan motor.
Senin, 11 Mei 2020 19:36 WIB