Massa yang mengaku ahli waris tanah Golf Pondok Indah melakukan aksi. Salah satu bidang tanahnya sedang dibangun oleh pihak PT Metropolitan Kentjana Tbk.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan restitusi Rp 10 juta dari LPSK, merasa tidak adil dan menuntut keadilan lebih lanjut. Perjuangan belum usai.