Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Beberapa barang dan jasa tetap bebas PPN, termasuk kebutuhan pokok dan jasa kesehatan.
DPR RI menyetujui RUU APBN 2025 pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam kesempatan itu, DPR RI juga menyepakati anggaran untuk program quick win Prabowo mendatang.