Tersangka kasus dugaan suap impor daging dan pencucian uang Ahmad Fathanah akan menghadapi sidang perdana pada Senin pekan depan. Orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu meminta sang istri Sefti Sanustika untuk hadir mendampinginya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih leluasanya bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menggerakkan bisnisnya dari dalam tahanan menandakan lemahnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas). KPK menyatakan akan terus memantau aktivitas Nazaruddin.
KPK menerapkan pasal pencucian uang untuk M Nazaruddin selain pasal penerimaan suap dalam kasus wisma atlet. Di kasus pencucian uang itu, KPK akan memiskinkan eks bendahara umum Demokrat tersebut.
Pertemuan tersebut berlangsung pada 11 Januari 2013 di kamar nomor 9006 Hotel Aryaduta yang disewa bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga menjadi tersangka dalam perkara kuota impor daging dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
KPK mengakui banyak penyelidikan kasus-kasus yang terkait M Nazaruddin saat ini dihentikan sehingga belum tanpa bisa masuk tahap penyidikan. Penghentian ini sebab Polri dan Kejaksaan sedang mengusutnya.
"Ya seperti yang menjadi laporan media, mengenai kegiatan bisnis Nazar di lapas sekarang ini, ini bukti adanya kelemahan sistem pengawasan di lapas," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
KY menyambut baik putusan kasasi yang mengampuni seorang pemakai narkoba karena membantu membongkar mafia narkoba. Hal ini menunjukkan konsistensi MA dalam memfasilitasi seorang justice collaborator.