detikNews
WN Korsel Pemilik Paspor Kedaluwarsa Dihukum 8 Bulan Penjara
WN Korea Selatan Bung Chul Yoo terbukti melanggar UU Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah saat berada di Indonesia.
Selasa, 17 Mar 2015 23:36 WIB







































