detikFinance
Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari JKP, Begini Syarat dan Cara Dapatnya
Program JKP diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Senin, 29 Nov 2021 14:16 WIB