Kemenhub mewajibkan para pesepeda memakai baju reflektor hingga memasang lampu saat bersepeda di malam hari. Lantas, bagaimana respon pesepeda atas aturan ini?
Maraknya tren bersepeda tak selalu berbanding lurus dengan rezeki yang diraup pedagang helm 'cetok'. PSBB di berbagai daerah membuat lapak mereka sepi pembeli.
Kemenhub menerbitkan tata cara bersepeda di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020. Simak lagi aturannya.
Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan beberapa isi Peraturan Kemenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.