detikNews
Jumhur: Putusan Pengadilan Hongkong Hapus Diskriminasi TKI
Pengadilan Hongkong telah memutuskan pekerja asing yang bekerja di sektor rumah tangga bisa mendapatkan hak untuk menjadi warga tetap (permanent resident).
Minggu, 02 Okt 2011 02:11 WIB







































