detikNews
Cari Untung di Kala Corona, Penjual Masker Fiktif di Makassar Dibui 22 Bulan
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman ke terdakwa inisial AA (23) selama 22 bulan penjara.
Minggu, 16 Agu 2020 17:52 WIB