Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan kasus VCD Polri dukung Mega untuk sementara. Langkah itu diambil untuk menenangkan situasi politik saat ini.
Mantan Kapolwil Banyumas Kombes Pol AA Mapparessa dianggap telah melanggar kode etik Polri berdasar Keputusan Kapolri 32/VII/2003 pasal 9 ayat 4 dan pasal 14.