detikFinance
Sudah Tahu Belum, Belanja Barang Digital di 36 Perusahaan Ini Kena Pajak
Masyarakat Indonesia yang membeli produk atau jasa digital dari 36 perusahaan internasional sudah terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
Minggu, 11 Okt 2020 06:30 WIB