RUU Ciptaker resmi dibawa ke rapat paripurna. Meski demikian, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahter (PKS) memutuskan untuk menolak RUU Ciptaker itu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah dan DPD RI bersepakat membawa omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) ke rapat paripurna DPR. Namun dua fraksi menolak.
Pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam RUU Cipta Kerja sebesar 25 kali upah, turun dibandingkan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang sebesar 32 kali upah.
Pimpinan DPR RI segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR RI. Pengesahan itu digelar 18 Januari 2022.