Polisi menyetop kasus KDRT yang dilaporkan oleh suami terhadap istri. Sementara suami akan segera diadili usai kasus yang dilaporkan istri dinyatakan lengkap.
PP Muhammadiyah menilai langkah kepolisian menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama itu sudah tepat.