Restoran prasmanan ini disorot karena kebersihannya yang tidak terjaga. Pasalnya, para pelanggan diduga senang meninggalkan bekas sendok di atas nasi baru.
Muji Selamet (40), pembunuh ibu dan anak di Kota Pasuruan akhir Desember lalu divonis mati. Keputusan itu diketuk hakim sidang Pengadilan Negeri Pasuruan.
Pemkot Tangerang membawa 12 anak di panti asuhan Kunciran Indah ke rumah perlindungan sosial (RPS). Evakuasi dilakukan menyusul kasus pencabulan oleh pengasuh.