"Lumrah dalam advokasi kasus sensitif untuk menghindari tekanan atau intimidasi. Kalau polisi mau panggil bisa lewat surat ke kuasa hukum," kata Habiburokhman.
"Kami sudah laporkan kepada pihak yang berwajib karena tabloid-tabloid itu kan isinya tendensius dan juga tidak jelas penerbitnya," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Jaksa masih menunggu putusan MA atas Ramadhan Pohan. Politikus Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan Rp 15 miliar lebih.
Tabloid 'Indonesia Barokah' yang dikirim ke masjid-masjid disayangkan Tim Prabowo-Sandi Jateng. Penerbitan dan penyebaran tabloid itu dianggap bentuk kepanikan.
Bawaslu Kabupaten Blora, Jateng, menyebut Tabloid 'Indonesia Barokah' tidak mengandung unsur pidana Pemilu. Karenanya Bawaslu tidak akan membatasi peredarannya.