Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku sedang menyiapkan strategi pembelaan untuk menghadapi sidang pidana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua.
Brarada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yoshua dan dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E turut serta melakukan pembunuhan.
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kasus Brigadir J beda dengan kasus kriminal biasa. Ada aspek psiko-hierarkis dan psiko-politis dalam kasus tersebut. Apa itu?
Komnas HAM batal memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hari ini. Alasannya karena kondisi Putri belum stabil sehingga tak siap menjalani pemeriksaan.