detikBali
Soroti Pasal 132 KUHP Baru, Kajati Bali: Jangan Diartikan Sempit!
Kajati Bali, Ketut Sumedana, menyoroti Pasal 132 UU KUHP baru dalam seminar di FH Unud, menekankan pentingnya penyidikan dan penuntutan yang efektif.
Kamis, 06 Mar 2025 12:59 WIB