Kepala Desa Lale di Kecamatan Welak, Manggarai Barat, NTT, periode 2017-2022, menjadi tersangka korupsi dana desa Rp 650 juta. Ia terancam 20 tahun pnjara.
RUU ini diharapkan dapat menghasilkan dampak yang signifikan terhadap pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.