detikTravel
Syarat Perjalanan Baru- Tempat Wisata di Seluruh Indonesia Boleh Buka
Pemerintah telah memperbaharui syarat perjalanan dalam negeri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 tahun 2021.
Sabtu, 03 Apr 2021 14:15 WIB