Takbiran Idul Fitri 1441 H tetap bisa dilakukan saat pandemi virus corona. Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah infeksi COVID-19.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital atau jasa luar negeri yang beroperasi di Indonesia seperti Netflix cs.