detikNews
Kemenhub Batasi Kapasitas Moda Transportasi & Gelar Tes Antigen Acak
Khusus Moda Udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR, berlaku maksimal 2x24 jam.
Minggu, 04 Jul 2021 22:10 WIB