Buwas pun menyindir Ahok, dengan mengatakan Ahok tidak konsisten bila harus dua kali ditemukan narkoba di tempat hiburan malam yang sama untuk penutupan.
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pun demikian, perubahan yang terjadi masih dianggap belum memuaskan.
Menkominfo Rudiantara menjelaskan bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dalam peraturan tersebut sudah tidak ada istilah multitafsir.
Rancangan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya disahkan menjadi UU. Berikut perubahan yang terjadi dalam sejumlah pasal di UU ITE tersebut.