detikNews
Qanun Dievaluasi, Kemendagri Imbau Warga Aceh Tidak Kibarkan Bendera
Kemendagri memberi waktu 15 hari bagi pemprov Aceh untuk merevisi Qanun soal bendera dan lambang daerah berstatus istimewa tersebut. Sebelum revisi itu selesai, Kemendagri meminta warga Aceh jangan mengibarkan bendera itu dulu.
Rabu, 03 Apr 2013 01:40 WIB







































