Banyak pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah selama 7 hingga 14 hari. Terutama mereka yang bergejala ringan atau tanpa gejala.
Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di luar Jawa Bali mulai 6-20 Juli karena terjadinya kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali.