detikNews
Kasus Suap Antar-BUMN, Eks Dirut PT Inti Divonis 2 Tahun Penjara
Darman Mappangara divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Darman bersalah memberikan uang ke Andra Y Agussalam.
Senin, 02 Mar 2020 23:07 WIB