RUU Ciptaker resmi dibawa ke rapat paripurna. Meski demikian, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahter (PKS) memutuskan untuk menolak RUU Ciptaker itu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah dan DPD RI bersepakat membawa omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) ke rapat paripurna DPR. Namun dua fraksi menolak.
Pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam RUU Cipta Kerja sebesar 25 kali upah, turun dibandingkan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang sebesar 32 kali upah.
Anggota Panja RUU Cipta Kerja Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan melalui RUU Cipta Kerja yang segera disahkan diharapkan dapat membangkitkan keberadaan UMKM