Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengetahui lokasi WNA DPO kasus penyelundupan sabu 2 kg. Informasi yang diterima polisi, WNA tersebut berada di Malaysia.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengusut dugaan TPPU dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kg. Selain itu, polisi menetapkan 1 WNA sebagai DPO.
Jaringan narkoba jenis ganja di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali, berhasil dibongkar BNN dan tim gabungan. Sebanyak 50 kg ganja disita dari pengungkapan itu.