Tunjangan Hari Raya (THR) awalnya hanya diberikan untuk PNS dan bersifat sebagai persekot (uang muka). Mereka yang meminta harus melunasi dengan potong gaji.
Dalam menyelenggarakan CIDY-2018, IDN-Global bermitra dengan Persatuan Pelajar Indonesia Dunia (PPI Dunia) dan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI).